Teknologi Pengolahan Limbah B3
Definisi limbah B3 berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia.
Berdasarkan sumbernya, limbah B3 dapat diklasifikasikan menjadi:
- Primary sludge, yaitu limbah yang berasal dari tangki sedimentasi pada pemisahan awal dan banyak mengandung biomassa senyawa organik yang stabil dan mudah menguap
- Chemical sludge, yaitu limbah yang dihasilkan dari proses koagulasi dan flokulasi
- Excess activated sludge, yaitu limbah yang berasal dari proses pengolahan dengn lumpur aktif sehingga banyak mengandung padatan organik berupa lumpur dari hasil proses tersebut
- Digested sludge, yaitu limbah yang berasal dari pengolahan biologi dengan digested aerobic maupun anaerobic di mana padatan/lumpur yang dihasilkan cukup stabil dan banyak mengandung padatan organik.
Limbah B3 dikarakterisasikan berdasarkan beberapa parameter yaitu total solids residue (TSR), kandungan fixed residue (FR), kandungan volatile solids (VR), kadar air (sludge moisture content), volume padatan, serta karakter atau sifat B3 (toksisitas, sifat korosif, sifat mudah terbakar, sifat mudah meledak, beracun, serta sifat kimia dan kandungan senyawa kimia).
Contoh limbah B3 ialah logam berat seperti Al, Cr, Cd, Cu, Fe, Pb, Mn, Hg, dan Zn serta zat kimia seperti pestisida, sianida, sulfida, fenol dan sebagainya. Cd dihasilkan dari lumpur dan limbah industri kimia tertentu sedangkan Hg dihasilkan dari industri klor-alkali, industri cat, kegiatan pertambangan, industri kertas, serta pembakaran bahan bakar fosil. Pb dihasilkan dari peleburan timah hitam dan accu. Logam-logam berat pada umumnya bersifat racun sekalipun dalam konsentrasi rendah. Daftar lengkap limbah B3 dapat dilihat di PP No. 85 Tahun 1999: Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Silakan klik link tersebut untuk daftar lengkap yang juga mencakup peraturan resmi dari Pemerintah Indonesia.
Penanganan atau pengolahan limbah padat atau lumpur B3 pada dasarnya dapat dilaksanakan di dalam unit kegiatan industri (on-site treatment) maupun oleh pihak ketiga (off-site treatment) di pusat pengolahan limbah industri. Apabila pengolahan dilaksanakan secara on-site treatment, perlu dipertimbangkan hal-hal berikut:
- jenis dan karakteristik limbah padat yang harus diketahui secara pasti agar teknologi pengolahan dapat ditentukan dengan tepat; selain itu, antisipasi terhadap jenis limbah di masa mendatang juga perlu dipertimbangkan
- jumlah limbah yang dihasilkan harus cukup memadai sehingga dapat menjustifikasi biaya yang akan dikeluarkan dan perlu dipertimbangkan pula berapa jumlah limbah dalam waktu mendatang (1 hingga 2 tahun ke depan)
- pengolahan on-site memerlukan tenaga tetap (in-house staff) yang menangani proses pengolahan sehingga perlu dipertimbangkan manajemen sumber daya manusianya
- peraturan yang berlaku dan antisipasi peraturan yang akan dikeluarkan Pemerintah di masa mendatang agar teknologi yang dipilih tetap dapat memenuhi standar
Teknologi Pengolahan
Terdapat banyak metode pengolahan limbah B3 di industri, tiga metode yang paling populer di antaranya ialah chemical conditioning, solidification/Stabilization, dan incineration.
- Chemical Conditioning
Salah satu teknologi pengolahan limbah B3 ialah chemical conditioning. TUjuan utama dari chemical conditioning ialah:- menstabilkan senyawa-senyawa organik yang terkandung di dalam lumpur
- mereduksi volume dengan mengurangi kandungan air dalam lumpur
- mendestruksi organisme patogen
- memanfaatkan hasil samping proses chemical conditioning yang masih memiliki nilai ekonomi seperti gas methane yang dihasilkan pada proses digestion
- mengkondisikan agar lumpur yang dilepas ke lingkungan dalam keadaan aman dan dapat diterima lingkungan
Chemical conditioning terdiri dari beberapa tahapan sebagai berikut:
- Concentration thickening
Tahapan ini bertujuan untuk mengurangi volume lumpur yang akan diolah dengan cara meningkatkan kandungan padatan. Alat yang umumnya digunakan pada tahapan ini ialah gravity thickener dan solid bowl centrifuge. Tahapan ini pada dasarnya merupakan tahapan awal sebelum limbah dikurangi kadar airnya pada tahapan de-watering selanjutnya. Walaupun tidak sepopuler gravity thickener dan centrifuge, beberapa unit pengolahan limbah menggunakan proses flotation pada tahapan awal ini. - Treatment, stabilization, and conditioning
Tahapan kedua ini bertujuan untuk menstabilkan senyawa organik dan menghancurkan patogen. Proses stabilisasi dapat dilakukan melalui proses pengkondisian secara kimia, fisika, dan biologi. Pengkondisian secara kimia berlangsung dengan adanya proses pembentukan ikatan bahan-bahan kimia dengan partikel koloid. Pengkondisian secara fisika berlangsung dengan jalan memisahkan bahan-bahan kimia dan koloid dengan cara pencucian dan destruksi. Pengkondisian secara biologi berlangsung dengan adanya proses destruksi dengan bantuan enzim dan reaksi oksidasi. Proses-proses yang terlibat pada tahapan ini ialah lagooning, anaerobic digestion, aerobic digestion, heat treatment, polyelectrolite flocculation, chemical conditioning, dan elutriation. - De-watering and drying
De-watering and drying bertujuan untuk menghilangkan atau mengurangi kandungan air dan sekaligus mengurangi volume lumpur. Proses yang terlibat pada tahapan ini umumnya ialah pengeringan dan filtrasi. Alat yang biasa digunakan adalah drying bed, filter press, centrifuge, vacuum filter, dan belt press. - Disposal
Disposal ialah proses pembuangan akhir limbah B3. Beberapa proses yang terjadi sebelum limbah B3 dibuang ialah pyrolysis, wet air oxidation, dan composting. Tempat pembuangan akhir limbah B3 umumnya ialah sanitary landfill, crop land, atau injection well.
- Solidification/Stabilization
Di samping chemical conditiong, teknologi solidification/stabilization juga dapat diterapkan untuk mengolah limbah B3. Secara umum stabilisasi dapat didefinisikan sebagai proses pencapuran limbah dengan bahan tambahan (aditif) dengan tujuan menurunkan laju migrasi bahan pencemar dari limbah serta untuk mengurangi toksisitas limbah tersebut. Sedangkan solidifikasi didefinisikan sebagai proses pemadatan suatu bahan berbahaya dengan penambahan aditif. Kedua proses tersebut seringkali terkait sehingga sering dianggap mempunyai arti yang sama. Proses solidifikasi/stabilisasi berdasarkan mekanismenya dapat dibagi menjadi 6 golongan, yaitu:- Macroencapsulation, yaitu proses dimana bahan berbahaya dalam limbah dibungkus dalam matriks struktur yang besar
- Microencapsulation, yaitu proses yang mirip macroencapsulation tetapi bahan pencemar terbungkus secara fisik dalam struktur kristal pada tingkat mikroskopik
- Precipitation
- Adsorpsi, yaitu proses dimana bahan pencemar diikat secara elektrokimia pada bahan pemadat melalui mekanisme adsorpsi.
- Absorbsi, yaitu proses solidifikasi bahan pencemar dengan menyerapkannya ke bahan padat
- Detoxification, yaitu proses mengubah suatu senyawa beracun menjadi senyawa lain yang tingkat toksisitasnya lebih rendah atau bahkan hilang sama sekali
Teknologi solidikasi/stabilisasi umumnya menggunakan semen, kapur (CaOH2), dan bahan termoplastik. Metoda yang diterapkan di lapangan ialah metoda in-drum mixing, in-situ mixing, dan plant mixing. Peraturan mengenai solidifikasi/stabilitasi diatur oleh BAPEDAL berdasarkan Kep-03/BAPEDAL/09/1995 dan Kep-04/BAPEDAL/09/1995.
- Incineration
Teknologi pembakaran (incineration ) adalah alternatif yang menarik dalam teknologi pengolahan limbah. Insinerasi mengurangi volume dan massa limbah hingga sekitar 90% (volume) dan 75% (berat). Teknologi ini sebenarnya bukan solusi final dari sistem pengolahan limbah padat karena pada dasarnya hanya memindahkan limbah dari bentuk padat yang kasat mata ke bentuk gas yang tidak kasat mata. Proses insinerasi menghasilkan energi dalam bentuk panas. Namun, insinerasi memiliki beberapa kelebihan di mana sebagian besar dari komponen limbah B3 dapat dihancurkan dan limbah berkurang dengan cepat. Selain itu, insinerasi memerlukan lahan yang relatif kecil.Aspek penting dalam sistem insinerasi adalah nilai kandungan energi (heating value) limbah. Selain menentukan kemampuan dalam mempertahankan berlangsungnya proses pembakaran, heating value juga menentukan banyaknya energi yang dapat diperoleh dari sistem insinerasi. Jenis insinerator yang paling umum diterapkan untuk membakar limbah padat B3 ialah rotary kiln, multiple hearth, fluidized bed, open pit, single chamber, multiple chamber, aqueous waste injection, dan starved air unit. Dari semua jenis insinerator tersebut, rotary kiln mempunyai kelebihan karena alat tersebut dapat mengolah limbah padat, cair, dan gas secara simultan.
Penanganan Limbah B3
Limbah B3 harus ditangani dengan perlakuan khusus mengingat bahaya dan resiko yang mungkin ditimbulkan apabila limbah ini menyebar ke lingkungan. Hal tersebut termasuk proses pengemasan, penyimpanan, dan pengangkutannya. Pengemasan limbah B3 dilakukan sesuai dengan karakteristik limbah yang bersangkutan. Namun secara umum dapat dikatakan bahwa kemasan limbah B3 harus memiliki kondisi yang baik, bebas dari karat dan kebocoran, serta harus dibuat dari bahan yang tidak bereaksi dengan limbah yang disimpan di dalamnya. Untuk limbah yang mudah meledak, kemasan harus dibuat rangkap di mana kemasan bagian dalam harus dapat menahan agar zat tidak bergerak dan mampu menahan kenaikan tekanan dari dalam atau dari luar kemasan. Limbah yang bersifat self-reactive dan peroksida organik juga memiliki persyaratan khusus dalam pengemasannya. Pembantalan kemasan limbah jenis tersebut harus dibuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan tidak mengalami penguraian (dekomposisi) saat berhubungan dengan limbah. Jumlah yang dikemas pun terbatas sebesar maksimum 50 kg per kemasan sedangkan limbah yang memiliki aktivitas rendah biasanya dapat dikemas hingga 400 kg per kemasan.
Limbah B3 yang diproduksi dari sebuah unit produksi dalam sebuah pabrik harus disimpan dengan perlakuan khusus sebelum akhirnya diolah di unit pengolahan limbah. Penyimpanan harus dilakukan dengan sistem blok dan tiap blok terdiri atas 2×2 kemasan. Limbah-limbah harus diletakkan dan harus dihindari adanya kontak antara limbah yang tidak kompatibel. Bangunan penyimpan limbah harus dibuat dengan lantai kedap air, tidak bergelombang, dan melandai ke arah bak penampung dengan kemiringan maksimal 1%. Bangunan juga harus memiliki ventilasi yang baik, terlindung dari masuknya air hujan, dibuat tanpa plafon, dan dilengkapi dengan sistem penangkal petir. Limbah yang bersifat reaktif atau korosif memerlukan bangunan penyimpan yang memiliki konstruksi dinding yang mudah dilepas untuk memudahkan keadaan darurat dan dibuat dari bahan konstruksi yang tahan api dan korosi.
Mengenai pengangkutan limbah B3, Pemerintah Indonesia belum memiliki peraturan pengangkutan limbah B3 hingga tahun 2002. Namun, kita dapat merujuk peraturan pengangkutan yang diterapkan di Amerika Serikat. Peraturan tersebut terkait dengan hal pemberian label, analisa karakter limbah, pengemasan khusus, dan sebagainya. Persyaratan yang harus dipenuhi kemasan di antaranya ialah apabila terjadi kecelakaan dalam kondisi pengangkutan yang normal, tidak terjadi kebocoran limbah ke lingkungan dalam jumlah yang berarti. Selain itu, kemasan harus memiliki kualitas yang cukup agar efektivitas kemasan tidak berkurang selama pengangkutan. Limbah gas yang mudah terbagak harus dilengkapi dengan head shields pada kemasannya sebagai pelindung dan tambahan pelindung panas untuk mencegah kenaikan suhu yang cepat. Di Amerika juga diperlakukan rute pengangkutan khusus selain juga adanya kewajiban kelengkapan Material Safety Data Sheets (MSDS) yang ada di setiap truk dan di dinas pemadam kebarakan.
Pembuangan Limbah B3 (Disposal)
Sebagian dari limbah B3 yang telah diolah atau tidak dapat diolah dengan teknologi yang tersedia harus berakhir pada pembuangan (disposal). Tempat pembuangan akhir yang banyak digunakan untuk limbah B3 ialah landfill (lahan urug) dan disposal well (sumur pembuangan). Di Indonesia, peraturan secara rinci mengenai pembangunan lahan urug telah diatur oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) melalui Kep-04/BAPEDAL/09/1995.
Landfill untuk penimbunan limbah B3 diklasifikasikan menjadi tiga jenis yaitu: (1) secured landfill double liner, (2) secured landfill single liner, dan (3) landfill clay liner dan masing-masing memiliki ketentuan khusus sesuai dengan limbah B3 yang ditimbun.
Dimulai dari bawah, bagian dasar secured landfill terdiri atas tanah setempat, lapisan dasar, sistem deteksi kebocoran, lapisan tanah penghalang, sistem pengumpulan dan pemindahan lindi (leachate), dan lapisan pelindung. Untuk kasus tertentu, di atas dan/atau di bawah sistem pengumpulan dan pemindahan lindi harus dilapisi geomembran. Sedangkan bagian penutup terdiri dari tanah penutup, tanah tudung penghalang, tudung geomembran, pelapis tudung drainase, dan pelapis tanah untuk tumbuhan dan vegetasi penutup. Secured landfill harus dilapisi sistem pemantauan kualitas air tanah dan air pemukiman di sekitar lokasi agar mengetahui apakah secured landfill bocor atau tidak. Selain itu, lokasi secured landfill tidak boleh dimanfaatkan agar tidak beresiko bagi manusia dan habitat di sekitarnya.
Sumur injeksi atau sumur dalam (deep well injection) digunakan di Amerika Serikat sebagai salah satu tempat pembuangan limbah B3 cair (liquid hazardous wastes). Pembuangan limbah ke sumur dalam merupakan suatu usaha membuang limbah B3 ke dalam formasi geologi yang berada jauh di bawah permukaan bumi yang memiliki kemampuan mengikat limbah, sama halnya formasi tersebut memiliki kemampuan menyimpan cadangan minyak dan gas bumi. Hal yang penting untuk diperhatikan dalam pemilihan tempat ialah strktur dan kestabilan geologi serta hidrogeologi wilayah setempat.
Limbah B3 diinjeksikan se dalam suatu formasi berpori yang berada jauh di bawah lapisan yang mengandung air tanah. Di antara lapisan tersebut harus terdapat lapisan impermeable seperti shale atau tanah liat yang cukup tebal sehingga cairan limbah tidak dapat bermigrasi. Kedalaman sumur ini sekitar 0,5 hingga 2 mil dari permukaan tanah.
Tidak semua jenis limbah B3 dapat dibuang dalam sumur injeksi karena beberapa jenis limbah dapat mengakibatkan gangguan dan kerusakan pada sumur dan formasi penerima limbah. Hal tersebut dapat dihindari dengan tidak memasukkan limbah yang dapat mengalami presipitasi, memiliki partikel padatan, dapat membentuk emulsi, bersifat asam kuat atau basa kuat, bersifat aktif secara kimia, dan memiliki densitas dan viskositas yang lebih rendah daripada cairan alami dalam formasi geologi.
Hingga saat ini di Indonesia belum ada ketentuan mengenai pembuangan limbah B3 ke sumur dalam (deep injection well). Ketentuan yang ada mengenai hal ini ditetapkan oleh Amerika Serikat dan dalam ketentuan itu disebutkah bahwa:
- Dalam kurun waktu 10.000 tahun, limbah B3 tidak boleh bermigrasi secara vertikal keluar dari zona injeksi atau secara lateral ke titik temu dengan sumber air tanah.
- Sebelum limbah yang diinjeksikan bermigrasi dalam arah seperti disebutkan di atas, limbah telah mengalami perubahan higga tidak lagi bersifat berbahaya dan beracun.
Referensi: Pengelolaan Limbah Industri - Prof. Tjandra Setiadi, Wikipedia, US EPA



(13 votes, 3.77/5)
wah tega dikau,baru juga ujian limbah kemaren,hahaha
tapi masalah limbah B3 ini gw bilang sih masalah yang cukup sulit juga,gini lho walaupun misalnya limbahnya itu bisa diolah dengan dibakar secara insinerasi tapi kan kaya ditulis di artikel itu bukan solusi final,cuma buat ngurangin volume limbah doang,,,satu-satunya cara ya disimpen, misal pake landfill,aman g tuh setelah 50 atau 100 tahun kemudian masih bisa yakin tu landfill g bocor,ada yang punya info g sejauh dan selama apa ketahanan landfill,trus tentamg deep well injection,seperti isi di diktat limbah juga di amerika stelah akhir tahun 80-an,blum ada lagi penambahan pembuatan deep well,itu kenapa????
semua artikel pengolahan limbah (gas, cair, B3, dan sampah) dibuat sebelum ujian limbah yud.. mulai dari tanggal 30 Des ampe tanggal 2 Jan.. kita ujian limbah tanggal 3 Jan kan.. hehehe.. lumayan kan bikin artikel sambil belajar limbah.. hehehe..
Waduh… hebat bner niyhh cara belajarnya… biar ga membosankan, blajarnya jadi sekalian bikin artikel yaa?!!! bagus jg tuh idenya!! hahahahahaha..
iya dong bir.. semua yang keluar di ujian Limbah tuh jawabannya ada di sini bir.. hehehe.. bahkan flexible mechanisms nya Kyoto Protocol juga ada.. hahahaha…
@yudi:
yud, incinerator emang bukan solusi final tapi solusi perantara.. kenapa gak dimasukin insinerator dulu baru disimpen selama-lamanya di secured landfill? kan setidaknya volumenya berkurang.. setelah tahun 1980, deep well injection tidak dibangun lagi karena ada indikasi kebocoran.. hehehe.. untuk masalah limbah B3 ini seperti nya masih membingungkan.. belum ada solusi yang bener2 jelas..
mantap lah,cara kalian-kalian belajar,mending ni ujian PPK kalian juga nulis ya,hehehe
Nimbrung mslh penanganan n pengolahan limbah B3 neh,,,
jd kepikiran (smpe gak bs mkn n tdr,, he3..),
limbah B3 kan setiap hr jmlh na mkn byk,,, n penanganan tu lmbh dg cara disimpen dlm kemasan khusus trus ditanem (deep injection well)..
Nah,, kl lahan yg bwt tempat nyimpen tu limbah abis, gmn dunk??? sedangkan lmbh yg mw ditangani mkn byk jmlh na,,,
apa anak cucu kita ntar kl gali2 tanah gak nemuin tu kemasan lmbh? swlna tiap kemasan limbah na udah merata ditanem dlm tanah,,,,
pertanyaan ku aneh ya??
Kepikiran sih,,,
gt aja…
salam knal mas yudi…
Saya seorang anlist kimia pengen tahu pengolhan B3 tu teknik yang bagus bner gimana?
Trus seandainya limbah itu pekat apakah faktor pengenceran mempengararuhi waktu pengolahannya?
dan juga untuk penglohan logam Cr itu gimna?
Terimakasi moga bisa nambah ilmu sya…
Wassalam
@licha
ya makanya sebisa mungkin jgn ampe nimbulin limbah, karena belum ada penanganan yang bisa ngilangin limbah B3 ampe bener2 tuntas. Bener yang kamu bilang, kalo tiap hari limbah B3 dihasilin ya lama2 lahan bakal abis buat nyimpen B3 dan pas anak cucu kita gali tanah ketemu deh ama kemasan2 limbah B3 itu, hehehe… gak segitunya sih, masa iya tempat nanem limbah B3 gak ada tandanya?? Hmmm…sebaiknya sih, dari pas di industrinya diusahain limbah yang dihasilin seminimal mungkin, bahkan kalo bisa mah ga ada (kalo bisa)…caranya mungkin dengan modifikasi proses, atau hindari pemakaian bahan baku yang mengandung B3, atau mungkin limbah B3 yang dihasilin masi bisa dijadiin bahan baku proses lain (reuse)…
hmmm.. gt yach..
tp.. apa bs kita mastiin utk seminimal mungkin ngehasilin limbah, esp, limbah B3.
diusahain industrinya.. ck..ck.. g yakin de..
masalahnya kompleks, mulai dari mahalnya biaya yang harus dikeluarin buat ngolah limbah dari sifat nya yg toksik etc sampe’ jd ’sesuatu’ yg gak gitu lg,, belon lg aturan pemerintah yg cuma sekedar aturan aja (pelaksanaannya kurang menggigit, istilahnya)..
ck..ck. kasian banget bumi kita..
btw, sebenarnya limbah itu bisa kan diolah lg sampe bener2 minimal kadar toksik nya? diuraikan sampe’ jd komponen awal penyusun nya gt.. lagian jg sebelum didirikan suatu industri kan udah ada analisa kelayakannya, termasuk biaya pengolahan limbah yg harus dikeluarin. terus.. kok ’setengah hati’ gt ngurusin masalah limbah?? ck..ck..
@Wahyu
Nambah lagi nich..
Mau nanya, limbah B3 kan ada dokumen AMDAL nya tuh..
Nah, yg buat dokumen AMDAL na ntu kira2 siapa yach??
Itu aja, dulu..
Thank you
salam Kenal mas yudi,,
mo nanya niy,,
untuk solidifikasi limbah, kan ntar ada make metode TCLP (toxycity characteristic leaching procedure) tuwh,,
ituTuwh gimana siy prosedurnya???
wadoh salah,,
maksudnya buwat mas wahyu,,
tapi gpp de, sekaLian ajja,,
@licha
sori nih br bales…, kayanya ga bisa deh, limbah diurai jadi komponen penyusunan awal penyusunan, dengan teknologi yang sekarang paling cuma bisa ngurangin kadar toksiknya, jadi sifat toksiknya tetep ada…nah, karena si limbah ini dah ga bisa diapa2in lagi (termasuk ga bisa dikurangin lagi kadar toksiknya) makanya limbahnya ‘disimpen’ di injection well atau secure landfill…
yang buat dokumen AMDAL tuh pemrakarsa alias industri yang ngehasilin limbah B3 itu, jadi pas awal mau ngebangun pabrik, mestinya si industri bikin AMDAL dulu, kalo dari AMDAL nya ternyata industri tsb layak, baru deh ijinnya keluar…
@ieja
TCLP kan tujuannya buat mengetahui gmn karakter racun dalam limbah padat dengan cara membuat cairan lindi limbah tersebut…prosedurnya:
sampel limbah direndam dalam larutan asam atau netral selama waktu tertentu. Nah, lindi yang dihasilkan lalu diuji kandungan dan karakter racunnya…data hasil pengujiannya dibandingin deh ama daftar jenis limbah B3 (di tabel 1,2,3 PP no 19 thn 1994), darisitu kita bisa tau apa limbah itu masuk B3 atau bukan…
O yah, boleh Tau gag mas referensi tentang TCLP selengkapnya??
Boleh minta contact person nya ga?
Ternyata penangan limbah b3 bener2 rumit!!!!
Mas kalo mo nulis skripsi yang topiknya tentang limbah b3 kira2 gmna ya untuk lebih spesifiknya yang saling berkaitan dengan kesehatan lingkungan??
emang benr sulit bget justru itu, itulah kita sebagai orang lingkungan haruz dan mau tak mau haruz bisa mengatsi masalh ini, karena ini menyangkut kesehatan kita bersama,
Seandainya mau bikin karya tulis sebaiknya,, MAs milihnya efek lingkungan yang terjadi didekat tempat tinggal mas dulu supaya untuk memudahkan pengambilan data.. (saya cuma menyarankan).
Mas saya disini jg masih dalam pembelajaran..
jadi kita saling berbagi ajalah..
wasalm,,
@ Deni TIN42 IPB
u can contact me at meifresia@yahoo.co.id
Sebelumnya salam kenal dulu nih bwt temen-temen dari ITB. Duh, kayaknya klo dah ngomongin limbah jadi gemes deh!Tapi bukan gemes karena lucu lho!Oiy, bwt temen-temen semuanya terutama bwt Wahyu tolong sering-sering bikin artikel ya tentang limbah dan lingkungan coz saya butuh banget buat nyari bahan penelitian.Thanx bwt semuanya.
wahhhhhhhhhh… limbah lagi -limbah lagi! pusing yah klo mikirin limbah yang semakin banyak aja. tapi seneng ada artikel yang menambah wawasan mengenai limbah. perusahaan tempat aku bekerja bergerak di bidang pengumpul limbah B3 and jasa pengangkutan dan sedikit banyak aku tau mengenai proses limbah. met belajar dech… biar limbah itu punya nilai tambah buat kita…
bagaimana cara meminimalisasi pembuangan limbah tailing ke perairan dan pengaruh terhadap ekosistem
Cuma mo tanya,
apa bener semua tailing dari proses penambangan diklasifikasikan sebagai limbah B3? kalau boleh tahu apa dasarnya???
trims banyak
tolong dong ulas lebih banyak tentang lumpur aktif coz banyak tugas buat cari berita ntu .tolong ya butuh bhanget nichhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhh
salam kenal…..
em, mau nanya pengolahan limbah ini bisa kah dengan aplikasi tegangan tinggi DC? kaya elektrodialisi gt? klo bisa gmN prosedurnya? trus menggunakan elektroda apa aja? limbah yang dapat tersaring apa ja? pokoknya gimana limbah b3 ini misalkan dapat diolah dengan aplikasi tegangan tinggi DC… oke buat semua yang bisa ngasih refrensi ato sharing ilmu silahkan …. please dibutuhkan bantuannya…. buat Tugas Akhir gt….. thanks …..
Iya numpang save artikelnya ya..ada tugas dari dosen
makasih atas rekomendasi dosen saya juga.
rahmat
salam kenal…..
mo nanya neh….kan ada tuh sekarang pemanfaatan limbah B3 jadi bahan baku or bahan bakar alternatif di industri,misalnya di pabrik semen…menurut kalian gimana tuh???aman ga seh???ato ada yang punya informasi ttg itu ga???kalo aman kan bisa u ngurangi jumlah timbulan limbah B3, apalagi bisa dimanfaatkan, jadi masih punya nilai ekonomis
salam,
menarik nih ttg B3 nya..
@wahyu, the author..
saya mau tanya.. sebnernya ada bedanya ga sih pengolahan sampah B3 dn diolah di incinerator, sama option yang lain diolah di cement kiln. karena saya masih bingung. trus apa pertimbangan perusahaan, selain harga tentunya, dalam memilih, apakah mereka akan mengolah sampah industrinya ke waste management service company yang menyediakan incinerator, landfill, ato langsung dikirim ke pabrik semen buat diolah di tanur semennya. Karena setau saya kalo diliat dari sisi efisiensi ekonomi, sebaiknya langsung saja ke tanur semen, karena di tanur semen limbah2 itu tidak menghasilkan residu apapun lagi, yang liquid bisa dijadikan AFR, sedangkan yang solid ato bottom ash bisa dijadiin bahan pembuat semen, ato semennya yang udah jadi namanya ekosemen itu. Sedangkan bila ke incinerator, masih menghasilkan residu padat (yaa.. bukan padat si, tapi kayanya bntuk powder ya?? :cwiim: ), ada yang sekitar 1-3 persen dari total limbah yang diolah.. nah residu itu kemudian diapakan oleh si pengolah sampah? apakah lngung dibuang ke landfill, atau abu itu bisa juga dijadikan bahan pembuat semen juga seperti di cement kiln?
mohon bantuannya.., karena saya bingung mengenai hal ini.
Terimakasih banyak.
wah..terima kasih banyak utk infonya..
td saya udah hampir desperate gtu nyari2 bahan bwt paper B3 saya hehe
kenalin..nama saya Diana, mahasiswi teknik kimia UI angkatan 07.
thx sx lg bwt infonya….
wah….numpang lewat mas, makasih artikelnya berguna banget buat nambah pengetahuan
kbtulan besok ujian kimia lingkungan, jd skalian buat nambah panjang jawaban aku.
thanks
Ass, Salam Kenal..
Ada yang punya informasi terbaru mengenai Pengolahan Air Lindi (Leachate)…?
Thx,,
ass, salam kenal
mau nanya senyawa kimia apa yg bila bereaksi dengan air sungai menjadi putih, dan bila bereaksi dengan batu atau tanah menjadi hitam?
di tunggujawabannya terimakasih
wassalam
guys…salam kenal
Limbah B3 saat ini beragam sekali pengelolaannya. Secara praktik di lapangan sudah berbeda dengan masa - masa tahun 1994-2000an yang lebih mengedepankan pengelolaan dengan landfill-stabilisasi, incinerasi (PP 18 Jo 85 Thn 1999).
Adalah PerMen KLH No 02 Thn 2008 mengenai Pemanfaatan Limbah B3 yang mengutamakan prinsip 3R yaitu Reuse - Recycle - Recovery. Secara global - limbah B3 dimanfaatkan menjadi dua yaitu pertama menjadi sumber alternative bahan baku - alternate raw material dan yang kedua menjadi sumber alternative bahan bakar - alternate fuel material. Proses pemanfaatan ini sebetulnya dikenal sebagai waste co processing atau alternative fuel raw material (AFR).
Yang paling menonjol untuk waste co processing ini adalah yang dilakukan oleh Cement Factory, dimana proses yang mereka jalankan sebetulnya similar dengan incinerator skala besar yang membakar material mineral (CaO, Fe2O3, Al2O3, SiO2 - atau disebut main oxide) dengan bahan bakar fossil (batubara/minyak) dalam rotary kiln selama 1-2 jam dengan temperatur 1450oC - 2000oC.
Limbah B3 layaknya sludge IPAL (WWT Sludge) pada saat dihasilkannya dari proses sedimentasi menggunakan berbagai jenis koagulan/flokulan dan yang paling umum adalah menggunakan kapur (CaO); PAC (Alumina) atau juga FeSO4 (Fe). Sehingga endapan atau sludge yang menjadi limbah B3 mengandung senyawaan main oxide yang dapat dikelola dengan proses waste co processing menjadi alternative subtitusi bahan baku.
Limbah B3 yang memiliki kandungan kalori seperti paint sludge, dihasilkan dari unit spray booth industri otomotif atau industri sejenis ataupun oil sludge yang dihasilkan dari industri Oil & Gas atau Petrochemicals, originally memiliki kandungan kalori yang tidak kalah dengan batubara. Material ini juga bisa digunakan dan dikelola dengan proses waste co processing sebagai alternative subtitusi bahan bakar.
Aplikasi ini secara luas sudah dilakukan di Indonesia sejak November 2006 dan saat ini Cement Factory di Indonesia beberapa diantaranya memiliki perizinan untuk melakukan waste co processing dari Kementerian Lingkungan Hidup dan banyak dari Industri yang menggunakannya dikarenakan solusi ini selain ramah lingkungan (Reuse - Recycle - Recovery) karena berazaskan Zero Emission juga memutus rantai dari masa hidup material limbah (Life Cycle) terkait masalah liability mereka sebagai penghasil limbah B3 begitu limbah mereka menjadi produk yang berbeda sifat dan karakteristiknya.
Selain itu progresnya tidak hanya sampai di sini, disadari begitu banyaknya jenis dan sumber timbulan limbah yang dihasilkan oleh industry (hampir 4000an varian) yang memiliki potensi kalori atau heat value yang sangat berguna untuk kemudian dimanfaatkan ulang menjadi alternative fuel baik yang berbentuk padat atau Solid Synthetics Fuels (SSF) ataupun bahan bakar cair atau Liquid Synthetics Fuels (LSF). Limbah satu dengan yang lainnya diformulasikan berdasarkan kriteria khusus yang mempertimbangkan aspek heat value, aspek lingkungan (emission / ash) dan aspek komersialnya.
Saat ini harga minyak dunia melonjak naik, otomatis semua komponen yang dekat dengan itu seperti batubara dsb juga ikut naik. Kalau dulu Industri mencari batubara sebagai solusi untuk mengganti solar yang harganya kian tinggi, sekarang dengan harga batubara yang naik mengikuti trend harga minyak bumi, Industri mulai mencari solusi alternatif untuk mengganti batubara…
SSF dan LSF bisa menjadi salahsatu peluang Industri untuk melakukan implementasi program CDM (Clean Development Mechanism) yang mungkin sedang trend saat ini….
Sekian dulu —- BTW sory banget keterusan ngetiknya.
Salam,
Ivi Herviansyah
PT EnviroMate Technology International
lams.kenal semua…
aku pengen punya temen2 yang bisa diajak buat ngobrolin limbah neh. soalnya,banyak juga cost yang dikeluarin buat ngbuangnya.buat yang punya solusi silahkan kasi penawaran…hehehe.thanks.
Best regard for @LL
limbah yang dihasilkan dari beberapa industri seperti minyak dan gas, industri pertambangan, industri pupuk fosfat, industri pulp dan kertas selain menghasilkan limbah B3 juga menghasikan limbah radioaktif atau biasa disebut dengan limbah TENORM (Technologically-Enhanced Naturally Occurring Radioactive Material).
mas wahyu,,referensi pengelolaan limbah industri by prof tjandra sediadi itu buku atau artikel ilmiah? aku nyari di perpus kog gak ada ya..kalo itu buku bisa minta daftar pustakanya?..tmakasih banyak..
mo nanya nih, skrg limbah B3 dipakai untuk bahan baku dan bahan bakar untuk semen . Klo semen mengandung limbah B3, gimana dampaknya terhadap lingkungan hidup ?
gimna penmerusan masalah klo ada limbah di kota?
Maaf ganggu klo ada B3 jadi masalah pada hal ini.trus yang jadi pihak ketiga klo ada pembuangan limbah gmn?
Terimakasih, lumayan dapat sedikit referensi tentang limbah B3, kalo ada lagi artikel ttg limbah B3, boleh donk bagi-bagi ilmunya…
Leave your comment!
More articles from this category:
More articles from this author:
Quotes of the Day »
"The engineer's first problem in any design situation is to discover what the problem really is."
Artikel Terbaru »
Teknologi Gas-To-Liquid (GTL)
Research Project of the University of Maastricht
CHE Softwares: Free, Demo, and Sharewares
CHE Around Us: Refrigerators
Event: Engineer’s Week (Pekan Insinyur)
Biogasification of Lignite Coal
Gasifikasi Batubara dengan Unggun Terfluidakan
Pembakaran Batubara dengan O2/CO2
IGCC: Major IGCC Sections (2)
IGCC: Technology Overview (1)
Komentar Terbaru »
Co-production of Bioethanol (84)
Teknologi Pengolahan Sampah (28)
Penggunaan Jamur Lapuk Putih dalam Penghilangan Warna Limbah Tekstil (11)
Chemiformers: lab cars go green! (20)
Integrated Coal Gasification Combined Cycle (26)
EPC? Engineering, Procurement, and Construction (47)
Majari at Flickr »
Topik Populer »
biodiesel biomass biotechnology business catalyst chemistry coal consultant energy equipments Event food fuel cell geothermal global warming green Indonesia life materials membrane nanotechnology oil and gas press release process control process design products reaction safety separation software students universities waste treatmentWeb Links
University Links
Arsip »
Majari Networks
Browse categories
Most Popular
Most Discussed
Most Emailed